TAPANULI SELATAN, BeritaTKP.com – Seorang terduga bandar narkotika yang selama ini sudah ditarget dan menjadi atensi berinisial, SS (41) alias Korea, akhirnya menyerah di tangan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Rabu (19/02/2025) petang.

Namun, proses penangkapan mantan narapidana kasus atau residivis kasus narkoba ini sempat berlangsung dramatis. Pria asal Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kota Padangsidimpuan ini sempat melawan petugas.

“Saat hendak diamankan, tersangka (SS-red) sempat lakukan perlawanan,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH, ke wartawan, Kamis (20/02/2025) pagi.

Kasat menceritakan, awalnya, Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan di salah satu Rumah di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel, yang selama ini sudah menjadi target mereka. Rumah ini, tak lain milik SS.

Setiba di sekitar Rumah itu, lanjut Kasat, Tim Opsnal mengawasi gerak-gerik SS hingga berhasil mengamankannya. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, disitulah SS berupaya melawan petugas. Bahkan, sempat terjadi pergumulan antara SS dengan salah satu personel.

“Namun saat itu, tersangka berhasil lolos dan langsung melarikan diri dari pintu belakang Rumah miliknya,” imbuh Kasat.

Melihat kejadian tersebut, Tim Opsnal langung melakukan pengejaran hingga SS berhasil diamankan kembali saat berada di depan salah satu Warung. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian terhadap SS, dari saku celana depan sebelah kanannya ditemukan barang bukti sebungkus kotak rokok warna hitam.

Di dalam kotak rokok ini, ditemukan sebungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,05 Gram. Selanjutnya, Tim Opsnal membawa SS ke dalam Rumahnya. Dan dari dalam Rumah ini, diamankan sebungkus plastik klip sedang yang berisi sebungkus plastik klip sedang.

Dalam plasti klip ini, diduga ditemukan isinya sabu dan 2 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu juga yang dibalut dengan kertas warna putih dengan berat total 1,05 Gram. Tak sampai di situ, Tim Opsnal juga menyita 2 bungkus plastik bening kecil berisi sabu dibalut dengan uang kertas Rp2.000 seberat 0,08 Gram.

Selanjutnya, ditemukan sebungkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya berisi 19 bungkus plastik klip sedang kosong dan sebungkus plastik klip sedang diduga berisikan ganja seberat 0,10 Gram. Kemudian, ditemukan juga satu unit timbangan elektrik warna silver.

“Serta, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp210 ribu dan satu unit Handphone,” urai Kasat.

Saat diinterogasi, SS mengakui bahwa, sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang dibuang pada saat melarikan diri dari dalam Rumahnya. Dari pengakuan SS pula, ia mengaku membeli barang haram itu dari bandar lainnya berinisial, J. Tapi, SS menerima sabu itu melalui anggota J berinisial, R selaku kurir di Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.

Kasat menambahkan bahwa, SS sudah menjadi atensinya dan merupakan residivis dan terkenal licin serta beberapa kali lolos dalam pantauan penyelidikan. SS, pernah terjerat perkara narkotika pada 2012 dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Dan juga, pernah terjerat perkara narkotika pada 2021 serta dihukum 3 tahun 1 bulan penjara.

Atas perbuatannya, Kasat menyebut, Pasal yang akan dipersangkakan ke SS yaitu, Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kini, tersangka SS berikut barang bukti kami tahan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan untuk pemasok narkoba ke tersangka sedang kami selidiki lebih jauh,” tutur Kasat.

“Melalui pemberitaan ini, kami imbau ke warga Kabupaten Tapsel dan Padang Lawas Utara, agar jangan pernah tergiur menjadi pengguna ataupun pengedar narkoba. Mari kita jaga generasi muda menjadi generasi yang cerdas bebas dari pengaruh narkoba,” tambah Kasat menutup. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here