ilustrasi

SUBANG, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini pelakunya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IAA (40).

IAA berhasil diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindangsari, Kasomalang, pada Sabtu 5 Juli 2025 pukul 16.00.Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, mengatakan PNS tersebut nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 10,81 gram yang disembunyikan secara unik dalam sebuah lampu bohlam, di dalam tas jinjing warna hijau, ujar AKP Udiyanto, Senin(7/7)2025).

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun Instagram bernama @KYOUNG25, yang kemudian disimpan di kontrakannya untuk diedarkan. IAA beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Subang.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasus pengungkap PNS Nyambi jualan narkoba, masih terus kita kembangkan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Kabupaten Subang yang melibatkan kalangan Pegawai Negeri Sipil, ujar Udiyanto. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here