Surabaya, BeritaTKP.Com – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sepertinya mulai memasang kuda kuda demi menjaga aset aset milik pemerintah kota surabaya khususnya, hal itu dilakkukan oleh mantan Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya pada tahun 1997 tersebut untuk menghindari adanya kesalah gunaan wewenang dari aset pemkot tersebut.
Tak hanya walikota melainkan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang mulai tampak serius berupaya agar seluruh asetnya tidak lepas ke pihak ketiga, untuk itu, pemkot akan membentuk tim penyelamat aset, dimana tim ini tidak hanya beranggotakan dari pemkot, melainkan juga dari Kejaksaan Agung, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan bahwasanya selama ini yang terjadi dari hilangnya aset milik pemkot disebabkan oleh lambatnya sertifikat aset sehingga, sangat rawan untuk diambil pihak lain, maka dari itu pihaknya membentuk tim penyelamat aset sebagai upaya mendata ulang aset-aset milik pemkot, hanya saja, Risma mengaku belum tahu kapan pastinya tim ini akan terbentuk dan pihaknya masih melakukan kordinasi dengan berbagai pihak.
Ia juga melanjutkan bahwa banyaknya lintas instansi yang dilibatkan oleh pemkot dalam pembentukan tim sebagai upaya pengawasan yang lebih ketat, sehingga ketika ada pihak lain yang berencana mengambil alih aset, banyak saksi yang dapat membuktikan bahwa aset tersebut milik Pemkot Surabaya.
Dengan adanya begitu kedepannya, pengamanan aset ini melibatkan banyak instansi “Kami telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Tujuannya untuk membentuk tim penyelamat aset milik kita,kami juga melibatkan dirjen Kekayaan Negara. Kalau ada yang mau macam-macam, tentu tidak akan semudah itu mengambil alih. Seperti Gelora Pantjasila itu, dahulunya merupakan aset milik pemkot. Kita sudah punya sertifikatnya, tapi sekarang bisa lepas,” ujar walikota surabaya.
Aset pemkot selain Gelora Pantasila di Jalan Indragiri dan juga aset milik pemkot lain yang kemungkinan akan lepas seperti dua aset gedung milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yakni di Jalan dr Moestopo dan di Jalan Basuki Rahmat tak hanya itu, Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jalan Mayjend Sungkono, Kantor Satpol PP di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Waduk Wiyung, dan Taman Remaja Surabaya (TRS) dan dari sejumlah aset yang hilang tersebut, total luasnya mencapai 30 hektare. Aset-aset itu tersebar di beberapa tempat di Kota Pahlawan.
Dalam hal ini juga Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menutarakan bahwa saat ini pihaknya telah diberikan kuasa membantu menyelamatkan aset, namun demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih banyak karena saat ini masih akan mendata terlebih dahulu berapa banyak aset milik Pemkot Surabaya yang bermasalah.
Menurut nya, untuk sementara yang diprioritaskan adalah penyelamatan aset dan untuk langkah yang dilakukan pemkot saat ini dinilai sudah sangat baik, untuk itu pihaknya memberikan apresiasi terhadap langkah antisipasi yang dilakukan oleh pemkot terhadap aset milik negara ini.
Disisi lain dalam upaya yang berkaitan dengan penyelamatan aset pemkot, DPRD Kota Surabaya mendorong pemkot untuk membeli aset sekolah berupa lahan. Karena yang ada selama ini, lahan itu milik per orangan atau instansi lain yang rawan sengketa dan akhirnya mengganggu proses belajar mengajar peserta didik.
Darmawan selaku Wakil Ketua DPRD Surabaya mengungkapkan bahwa pemkot harus segera memetakan lahan-lahan sekolah di Kota Pahlawan dan lahan yang diketahui masih dimiliki seseorang atau instansi, harus segera dibeli dan menjadi aset pemkot.
Darmawan juga menyebutkan, lahan sekolah berpotensi memunculkan problem pendidikan jika suatu saat pemilik lahan mengambil alih dan kalau hal ini sampai terjadi, maka pemkot harus turun tangan agar jangan sampai siswa terganggu pelajarannya, ia juga berpesan bahwa Pemkot Surabaya harus segera menindaklanjuti. Sebab jika suatu saat pemilik lahan sekolah mengambil alih, maka harus ada relokasi agar anak didik tidak telantar karena menunggu gedung sekolah yang baru.
Jika suatu sekolah tidak memiliki lahan sendiri, maka setidaknya ada lahan di sekitar sekolah yang memungkinkan bisa dibeli Pemkot Surabaya. Ia berpendapat, dalam hal pembelian lahan sekolah lebih bagus jika pemkot membelinya menjadi satu area dengan instansi lain. Seperti di Dukuh Menanggal, di mana lahannya semua menjadi satu dengan kantor kelurahan dan UPT Pajak.
Ia juga mendesak pemkot agar segera membeli lahan sekolah untuk mencegah sedini mungkin munculnya problem yang diakibatkan persoalan kepemilikan lahan dan ia mengutarakan bahwa untuk keperluan pembelian lahan sekolah itu, Aden mengatakan pemkot tidak perlu konsultasi ke dewan sebab, sudah ada tupoksinya soal anggaran pendidikan. @red