Kediri, BeritaTKP.com – Satlantas Polres Kediri Kota mencatat puluhan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh bus. Total sudah ada 20 pelanggaran yang terjadi selama Januari – Maret 2024. Hal ini pun menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kepolisian.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha S.T.K.,S.I.K  mengatakan akan menindak tegas bus yang melanggar peraturan lalu lintas. Pihaknya mengaku akan menahan surat izin mengemudi (SIM) dan STNK. Kemudian, pihaknya juga menambah waktu pelaksanaan sidang menjadi satu bulan.

“Yang seharusnya dua minggu kami tambah,” jelasnya.

Hal tersebut merupakan langkah dari satlantas untuk memberikan efek jera kepada sopir ataupun perusahan otobus (PO). Kemudian, apabila langkah tersebut belum berhasil, maka pihaknya akan kembali memberi tindakan tegas lainnya.

“Kalau memang dalam jangka waktu satu bulan masih melanggar, karena SIM dan STNK sudah kami tahan, jadi mau tidak mau kendaraannya yang akan kami lakukan penahanan,” ujarnya dengan tegas.

Lebih jauh, Adhini mengungkapkan sopir bus banyak melakukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. Kemudian, pelanggaran tersebut banyak dilakukan di daerah simpang empat Bandar Ngalim.

Lebih jauh, pada Januari – Maret 2024, kasus kecelakaan yang melibatkan bus tercatat ada lima kejadian. Satu di bulan Januari dan empat di bulan Maret. Total ini bahkan melampaui kasus kecelakaan melibatkan bus di tahun 2023. Yakni jumlahnya hanya empat kejadian selama satu tahun.

Andhini mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha melakukan sosialisasi. Mulai dari ke pengemudi, kernet, hingga ke pengurus. Dia mengakui tidak melakukan sosialisasi langsung ke PO lantaran berada kantornya yang berada di luar wilayah hukum Polres Kediri Kota.

“Yang di sini ada PO Kawan Kita, itu kami datangi dari Unit Kamsel. Kalau ke pengurus Harapan Jaya dan Bagong ini kami by phone. Hampir setiap hari kalau ada pelanggaran kami koordinasi,” tandasnya. (xoxo)