MANADO, BeritaTKP.com – Polresta Manado melakukan penertiban minuman keras (miras) tanpa izin sebanyak 1.191 liter selama bulan Februari 2025.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolresta Manado melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono pada hari Senin (3/3/2025) di Mako Polresta Manado.
“Barang bukti miras ini diperoleh dari hasil operasi yang dilakukan personel di wilayah hukum Polresta Manado,” ungkapnya.
Adapun rekapitulasi hasil operasi, yaitu Polsek Malalayang: 7,2 liter miras captikus, Polsek Tuminting 15,6 liter miras captikus, 11 botol bir hitam, 1 botol anggur merah kencana, Polsek Wenang 9 liter miras captikus, Polsek Bunaken 7,4 liter miras captikus, Polsek Sario 4,8 liter miras captikus, Polsek Wanea 10,5 liter miras captikus, Polsek Singkil 7,2 liter miras captikus, Polsek Bunaken Kepulauan 4,2 liter miras captikus, Polsek Pelabuhan 895,1 liter miras captikus, Polsek Pineleng 7,2 liter miras captikus, Polsek Mapanget 10,2 liter miras captikus, Polsek Wori 4 liter captikus, Polsek Tombulu 3,6 liter captikus, Polsek Tikala 2,4 liter miras captikus dan Satres Narkoba 203,4 liter captikus.
“Dari data tersebut penyitaan terbesar dilakukan oleh Polsek Pelabuhan Manado dengan total 895,1 liter captikus dsn Satres Narkoba yang berhasil mengamankan 203,4 liter. Total Barang Bukti yang disita sebanyak 1.191,8 liter miras captikus, 11 botol miras jenis bir hitam guiness dan 1 botol miras jenis anggur merah kencana,” lanjut Iptu Agus
Seluruh barang bukti yang telah diamankan dibuatkan Berita Acara (BA) tanda terima dan akan ditindaklanjuti dalam proses hukum dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada Maret 2025.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi miras tanpa izin, serta mendukung aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” pungkasnya. (æ/red)