Pasuruan Berita TKP-Com Mengaku sudah menjadi budak nafsu Ayahnya sejak tahun 2006, remaja berusia 18 tahun di Pasuruan dibantu warga desa dan perangkat desa melaporkan pencabulan yang dilakukan Ayah kandungnya sendiri ke polisi.
Untuk menghindari amukkan massa, sang ayah kandung berinisial DJ (49), akhirnya diamankan dalam sel tahanan Mapolsek Bangil, Polres Pasuruan, Sabtu (6/7/2019). DJ sehari-hari tinggal serumah dengan korban di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Setelah menerima korban dan alat bukti yang memadai, kami meminta ayah korban dan memegang yang berhak,” jelas Kapolsek Bangil, Kompol M Iskhak, Minggu (7/7/2019).
Iskhak menambahkan, pencabulan itu dilakukan DJ saat anak kandungnya masih kecil. Pencabulan itu masih dilakukan DJ pada Selasa (2/7/2019) lalu. Dipertahankan karena trauma dan tidak nyaman di rumah dan diputuskan untuk keluar dari rumah itu.
“Saat korban keluar dari rumah, dicegah oleh saksi Didik. Kemudian korban yang diminta, yang lalu korban yang diterima terang-terangan disetubuhi dan dicabuli terlapor. Akhirnya saksi melapor ke Ketua RW dan dilanjutkan ke kami,” pungkasnya.
Sebelum polisi datang, warga di kampung tempat tinggal korban tidak menerima DJ. Polisi yang datang langsung meredam amarah warga dan membawa DJ ke Mapolsek Bangil.(red)