Selain Curanmor Ia Juga Terjerat Kasus Narkoba

340

Mojokerto, BeritaTKP.Com – Selain terbukti menjadi pelaku pencurian kendaraam bermotor (curanmor) Agus Hartono (35) warga Jalan Tropodo RT 01 RW 02, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto juga terjerat  kasus lain.

Pasalnya, saat dilakukan penangkapan di Jalan Irian Jaya depan Universitas Mayjen Sungkono, Kota Mojokerto pada Rabu (22/8/2018) lalu, pelaku juga kedapatan telah membawa narkoba. Dua paket ganja kering berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, saat dilakukan penggledahan ditemukan paket ganja. “Ada dua paket ganja kering yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku. Sabtu (25/8/2018)

Masih kata Kapolres, selain dijerat kasus pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 263 ayat 2 (3) dengan ancaman tujuh tahun penjara, pelaku juga dijerat kasus narkoba yakni Pasal 114 ayat 1 Subs 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. Pelaku, Agus Hartono (35) mengaku, telah mengkonsumsi narkoba jenis ganja sejak tiga bulan yang lalu. @/ay