Blitar, BeritaTKP.com – Sejumlah kafe yang berada di Kota Blitar kedapatan menjual minuman keras (miras), meski sekarang masuk bulan suci Ramadhan 2024. Mirisnya, sejumlah kafe tersbeut tidak memiliki izin untuk menjual miras.

Total ada 2 kafe di Kota Blitar yang kedapatan menjual minuman keras di bulan Ramadhan. Dari 2 tempat tersebut, petugas Satpol PP Kota Blitar menyita puluhan botol miras.

“Untuk tempat karaoke tutup semua tapi kami menemukan kafe di JL A Yani menjual arak kami menyita 54 botol arak botol kecil dan 22 arak botol besar. Kami juga menyita satu botol miras dan dua botol arak di satu kafe lagi di JL Dr Wahidin,” kata Ronny Yoza Passalbesy, PLT Kepala Satpol PP Kota Blitar.

Puluhan botol miras yang ditemukan itu langsung dibawa ke Satpol PP Kota Blitar. Tak hanya itu, sang pemilik usaha juga diberikan sanksi sekaligus teguran, supaya tak menjual lagi minuman keras.

Razia ini sengaja dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan Polres Blitar Kota dan TNI, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Blitar terkait pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan suci ramadhan dan perayaan idul fitri 1445 H/2024.

“Malam ini, kami bersama Polri dan TNI melaksanakan penertiban tempat hiburan malam yang di dalamnya ada penegakan. Kegiatan ini untuk mengamankan SE Wali Kota Nomor 451 tanggal 7 Maret 2024 tentang kegiatan masyarakat selama Ramadhan,” kata Ronny.

Razia serupa akan terus dilakukan oleh Satpol PP dan TNI serta Polres Blitar Kota selama bulan ramadhan kali ini. Diharapkan dengan razia ini peredaran narkoba dan Miras di Kota Blitar bisa diberantas saat bulan suci ini. (Din/RED)