KEDIRI,BeritaTKP.com — Polisi mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang terkubur di belakang pekarangan rumah warga di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Dua orang yang diduga berkaitan dengan kematian bayi tersebut, yakni TW (23) dan kekasihnya DA (22), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial TKN menemukan kantong plastik yang terkubur di belakang rumahnya pada Senin (5/10/2026).
Berawal dari Warga Hendak Mengubur Anak Kambing
Kapolsek Pare AKP Wendi Sulistiono mengatakan TKN awalnya hendak menguburkan anak kambing yang mati di halaman belakang rumah.
Saat berada di lokasi, TKN melihat kantong plastik hitam yang sebagian terkubur dan mengeluarkan bau tidak sedap.
“Saat akan menguburkan anak kambing, saksi secara tidak sengaja melihat kantong kresek warna hitam yang sudah terkubur dan mengeluarkan bau tidak sedap,” ujar Wendi.
Warga kemudian memeriksa kantong tersebut dan menemukan jasad bayi laki-laki di dalamnya.
Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada polisi. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi dan mengevakuasi jasad bayi untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi Tangkap Dua Orang
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada TW dan DA.
Keduanya kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Kediri AKBP Moh Wahyudin Latif mengatakan TW melahirkan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Polisi menyebut bayi tersebut kemudian meninggal setelah mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan TW sesaat setelah dilahirkan.
Setelah kejadian, TW menghubungi DA melalui pesan WhatsApp dan meminta kekasihnya datang mengambil jasad bayi.
DA kemudian mengambil jasad tersebut dan membawanya ke belakang rumah untuk dikuburkan.
Diduga Khawatir Diketahui Keluarga
Menurut polisi, motif sementara berkaitan dengan kekhawatiran kedua tersangka bahwa kehamilan dan kelahiran bayi tersebut diketahui keluarga.
TW dan DA diketahui telah menjalin hubungan sekitar dua tahun dan disebut memiliki rencana menikah pada Januari 2027.
Namun, rencana tersebut kini harus terhenti setelah keduanya berhadapan dengan proses hukum terkait perkara tersebut.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan peran masing-masing tersangka.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi proses hukum dan mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.(æ/red)





