Kediri, BeritaTKP – Senin, 22/03/2021 , Panti Pijat Yulia Massage yang beralamatkan di Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 74 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri digerebeg Polres Kediri Kota.

Kapolresta Kediri AKBP, Eko Prasetyo,S.I.K melalui AKP Girindra Wardana, S.I.K menjelaskan, Berawal dari aduan masyarakat Di Yulia Message terdapat layanan panti pijat plus-plus, kemudian ditindaklanjuti Unit Resmob dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan dari Lidik ini ada kepastian langsung dilakukan penggerebegan dan penggeledahan ” kami mendapati seseorang lelaki bersama terapis masih di dalam kamar. kemudian dilakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan bekas tisu terlihat bercak seperti sperma,” jelasnya
Diketahui lelaki ini bernama NB (35) yang bersangkutan memesan paket seharga Rp 100 ribu dengan layanan pijat selama 60 menit. “Selanjutnya pelanggan menambah fasiltas HJ (Hand Job) dengan cara dikeluarkan sperma dengan menggunakan tangan dan menambah biaya 150 ribu,”ujar Girindra Wardana
Dalam penggerebekan petugas mengamankan, AN (29) perempuan warga Desa Banturejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang selaku terapis, MF (28) Pria, warga Desa Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak selaku kasir, YL (42) Pria warga Desa Sumberingin Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek selaku pemilik panti pijat dan NB (35) Pria warga Jalan Kedung Halang Pasir Jambu Kabupaten Bogor Jawa Barat sebagai pengunjung
Sebanyak empat orang terdiri pengunjung, terapis, kasir dan penggelola diamankan beserta barang bukti ke Mapolresta Kediri untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti berupa satu buah BH, tisu terdapat bercak sperma, tisu basah, sprei, dua lembar rekapan pijat, satu sertifikat Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Pijat Sehat (LP3S) atas nama Yuliati, satu lembar surat ijin penyehat tradisional, Atas nama Yuliati, uang tunai disita dari kasir sebesar Rp. 637.000 dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000, atas perbuatanya ini pelaku bakalan dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP ,tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul atau mucikari. (Mur)





