PALEMBANG, BeritaTKP.com – Sebuah video viral yang berisi seorang mahasiswa di Palembang dikeroyok oleh seniornya menjadi sorotan netizen. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di kampus Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, kasus ini tengah diusut oleh pihak kepolisian dan para pelaku berhasil diamankan.
Dalam video yang berdurasi kurang lebih 10 detik yang diposting oleh sebuah akun instagram @video_jurnalis, korban sedang mengenakan baju putih dikeroyok oleh sekelompok pria yang diduga adalah kakak seniornya.
Saat dikeroyok, korban yang belakangan diketahui bernama Ahmad Reza Thayyib ,20, tak memberikan perlawanan sama sekali untuk membela diri. Kejadian pemukulan itu terjadi pada hari Sabtu (30/11) kemarin di kawasan kampus Politeknik Negeri Sriwijaya.
Humas Poltek Unsri Edi Aswan membenarkan adanya kejadian tersebut. Edi mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
“Kita serahkan ke penegak hukum untuk mendalami kasusnya dan proses selanjutnya,” kata Edi, Senin (1/11).
Edi mengungkapkan, pihak kampus akan memberikan sanksi terhadap para pelaku yang merupakan mahasiswa, yang diduga telah menganiaya korban. Bila terbukti ada pelanggaran berat mereka akan melakukan pemberhentian para mahasiswa tersebut.
“Sanksi yang diberikan dalam peraturan akademik dari sanksi teguran, surat peringatan bahkan pemberhentian sebagai mahasiswa Polsri. Namun saat ini kita serahkan ke penegak hukum untuk memproses kasus ini,” ujar dia.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Komisaris Tri Wahyu mengatakan, pihaknya telah menangkap empat orang pelaku pengeroyokan terhadap Ahmad. Keempat pelaku tersebut yakni Amar Wiratama ,20, Hasbi Mahfud ,20, Aji Aslam Maulana ,21, dan M Rivaldo Dewa Putra ,20,.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak kampus sehingga kita berhasil mengamankan empat orang pelaku dalam kasus 170 KUHP tersebut,” ujarnya.
Pihaknya masih mendalami motif penyebab para pelaku mengeroyok Ahmad. Saat ini mereka masih diperiksa di Polrestabes Palembang serta mencari pelaku lainnya yang juga turut terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Kita akan mendalami peranan mereka hingga motif dibalik aksi pengeroyokan tersebut. Diduga masih ada beberapa pelaku lainnya yang ikut terlibat. Kami himbau untuk segera menyerahkan diri,” ujar dia.
Sementara kondisi korban saat ini sudah berangsur pulih. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. (RED)






