Lumajang, BeritaTKP.com – Pengadilan Negeri Lumajang menggelar sidang kasus penemuan ladang ganja pada Selasa (18/3). Persidangan tersebut digelar dengan agenda pembuktian. Ladang ganja tersebut terletak di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Jaksa menghadirkan 3 orang saksi dari TNBTS untuk memberikan keterangan secara daring. Ketiga orang tersebut yakni Yunus, Kepala Resort Senduro, Untung sebagai Polisi Hutan dan Edwy Staf kantor Balai Besar TNBTS.
Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra mengatakan, bahwa terdapat 59 titik ladang ganja yang berhasil ditemukan di kawasan TNBTS di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, dengan melalui bantuan drone.
“59 titik ladang ganja tersebut memiliki luas sekitar 1 hektar dengan luas yang bervariasi mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone,” ujar Decky.
Lokasi penanaman ganja merupakan habitat rumput asli kawasan yang seharusnya hanya ditumbuhi tanaman asli. Seperti semak belukar, pinus dan cemara.
Sementara itu hewan yang sering dijumpai di lokasi tersebut yakni lutung, rusa dan ayam hutan. Sehingga penanaman ganja di lokasi tersebut tergolong pelanggaran dan menyebabkan kerusakan ekosistem. (sy/red)