Kediri, BeritaTKP – Rabu 1 Juni 2022 merupakan hari pertama tilang elektronik dilaksanakan Polres Kediri Kota. Sebanyak 94 pelaku pelanggaran terekam kamera mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Menurut AKP Pandri Pratama Putra Simbolon Kasat Lantas Polres Kediri Kota mengatakan dari puluhan pelaku pelanggaran tersebut, sebagian besar tertangkap layar mobil INCAR karena pengendara tidak memakai helm dan melawan arus lalu lintas. Selanjutnya pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Masyarakat bisa mengetahui apakah masuk dalam daftar tilang atau tidak melalui aplikasi SKRIP (Skrining Riwayat Pengendara).
AKP Pandri menambahkan mobil INCAR berkeliling setiap hari secara acak di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Pihaknya berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan berlalu lintas dengan baik, dengan demikian jumlah pelanggaran akan berkurang.
Sekilas tentang Fitur Canggih Mobil e-Tilang Milik Polres Kediri Kota
Sistem Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Merupakan sistem tilang elektronik mobile merupakan pengembangan dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bedanya ETLE berfungsi secara statis di satu tempat, sedangkan INCAR dapat dioperasikan secara dinamis menjangkau lokasi yang tidak terpantau ETLE. Peralatan canggih ini telah dipasang pada mobil petugas, untuk menjaring para pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Mobil INCAR memiliki sejumlah fitur, diantaranya Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition hingga Automatic Number Plate Recognition. “Artinya mampu mengidentifikasi lokasi, kecepatan kendaraan, wajah pengendara, nomor plat kendaraan bahkan melakukan fungsi penilangan otomatis.”
Fungsinya lainnya, mampu mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, melawan arus lalu lintas, melanggar rambu juga batas kecepatan. Ketika menjumpai pelanggar lalu lintas, Mobil INCAR secara otomatis akan mencapture atau menangkap gambar pelanggar. Lalu data dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi.
Berangkat dari data tersebut, surat tilang akan dikirim sesuai alamat. Hasil dari verifikasi diikuti pembuatan surat konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Mobil canggih kini dimiliki Satlantas Polres Kediri Kota, pada Rabu pagi kemudian dicoba patroli keliling kota dan hasilnya mampu merekam sedikitnya 461 gambar.
Gambar ini kemudian diproses dan bila dinyatakan melanggar akan segera dikirimkan surat tilang.
Setelah diverifikasi kemudian dibuatkan surat kepada pelanggar sesuai alamat pada STNK. Bagi penerima surat ini kemudian diberi waktu 3 hari untuk melakukan konfirmasi ke bagian tilang berada di Mako Satlantas Polres Kediri Kota. Bila melebihi batas waktu tidak ada tanggapan, maka akan dilaksankan pemblokiran melalui Kantor Samsat. Sebelum membayar denda tersebut, maka yang bersangkutan tidak bisa membayar pajak baik tahunan maupun perpanjangan 5 tahun,” jelasnya.(Hmsres/Muryati)






