Banyuwangi, BeritaTKP.com – Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka, HN alias R (33), warga Banyuwangi, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes. Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar,” ujarnya, dilansir dari laman analisnews, Senin (17/2/25).
Dalam kesempatannya ia mengatakan Tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu, dan setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” jelasnya.
Diakhir kesempatan, pihak kepolisian, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkoba. (æ/red)