BEKASI, BeritaTKP.com – Lima orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Jawa Barat, menerima remisi Hari Raya Waisak, pada Senin (16/5) kemarin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Maulidi Hilal mengatakan terdapat lima dari delapan napi beragama Buddha di lapas tersebut yang diberikan remisi.

Potongan Masa Tahanan Remisi itu pun diberikan langsung Hilal kepada para napi di Lapas Kelas IIA Bekasi. Hilal juga memastikan napi yang menerima remisi tidak dikenakan biaya apa pun.

“Semua hak warga binaan kami berikan tanpa biaya. Jadi, ada yang mendengar seumpama di sana sini lapas Jawa Barat yang masih memungut biaya, boleh dilaporkan ke kami catat namanya siapa, jangan fiktif,” kata Hilal di Bekasi.

Dia menambahkan total se-Jawa Barat terdapat 62 napi beragama Buddha yang menerima remisi hari ini.

Seluruh napi tersebut menerima remisi kategori satu atau pemotongan masa tahanan.

“Untuk di Jawa Barat belum ada yang mendapatkan remisi khusus kategori dua atau bebas langsung,” ujar Hilal. (RED)