Kediri, BeritaTKP.com – Satuan Sabhara Polsek Kediri Kota melaksakan ungkap perkara tindak pidana ringan memiliki, menyimpan, dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

TKP-nya disalah satu Warung yang berada di Jl. Karang Anyar RT./ RW. 003/001 Kel. Ngronggo Kec. Kota Kota Kediri. Diketahui Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib.

Tersangka SANTOSO (43) di Jl. Karang Anyar RT / RW. 003/001 Kel. Ngronggo Kec. Kota Kediri. BARANG BUKTI 4 ( Empat ) botol minuman beralkohol Jenis Kuntul @ 920 ml.

Berawal info dari masyarakat bahwa di Jl.Karang Anyar RT./ RW. 003/001 Kel. Ngronggo Kec. Kota Kota Kediri ada yang menjual miras tanpa ijin selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ternyata benar bahwa di warung Sdr. SANTOSO menjual miras tanpa ijin ditemukan barang bukti 4 ( Empat ) botol miras jenis Kuntul.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kediri Kota guna proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM SH.

Tersangka melanggar Perda Kota Kediri No.12 Tahun 1983 Tentang Ijin Penjualan Minuman Keras merujuk PERMENDAG NOMOR 6/M-DAG/PER/V/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG NOMOR 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol. (RED)