Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota Amankan Ratusan Ribu Pil Koplo

294

btkpProbolinggo, BeritaTKP.Com – Ratusan Ribu Pilkoplo bakal di edarkan di tiga daerah seperti Lumajang, Kabupaten dan Kota Probolinggo di amankan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota.

Selain mengamankan barang haram itu, polisi juga mengamankan seorang remaja berinisial AM (18). Remaja dibawah umur itu ditangkap karena mengedarkan obat berbahaya. Sedang Sutomo (30) bersama AM berhasil kabur. AM yang masih dibawah umur langsung digiring dan dijebloskan ke sel Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pengedar itu ditangkap setelah lama menjadi incaran. Polisi yang berpura-pura menjadi pembeli berhasil meringkus AM, sedang Sutomo yang kabur masih diburu petugas. Dari rumah di Jalan Hasan Genggong, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan itu, polisi mengamankan 301 ribu pil Dextro, 73 ribu butir pil Trihexipenydil, 360 buah obat keras jenis Ketoroleg dan 20 cairan inject Natrium Phenytoing.

Polisi juga mengamankan sepeda motor bernopol N 5540 QZ milik Sutomo dan pistol jenis soft gun beserta peluru tajam, yang ditinggal turut diamankan. Berikut kendaraan sedan putih bernopol N 410 VN yang diduga milik Ribut, sang bandar obat terlarang.

Kapolresta, AKBP Hando Wibowo menjelaskan kepada BeritaTKP, sekitar pukul 23.00 WIB anak buahnya menggrebek rumah yang diduga sarang obat haram. Dua orang yang ada di dalam sempat kabur, namun salah satunya remaja yang berinisial AM berhasil ditangkap. Sutomo yang malam itu terjun ke sungai, berhasil lolos, meski petugas sempat memberi peringatan dengan tembakan.
“Tembakan tidak diarahkan ke Sutomo. Karena sekitar kejadian banyak warga. Tembakan peringatan ke atas,” terang kapolresta.

AKBP Hando Wibowo menyebut, motif yang digunakan Sutomo tergolong baru. Ia memanfaatkan AM dalam bertransaksi untuk mengelabui polisi. AM menjaga barang yang akan diambil pembeli, sedang Sutomo memantau dari jarak jauh. Yang mengambil barangnya adalah pembeli sendiri. “Jadi barangnya ditaruh disuatu tempat. AM yang menjaga di dekatnya. Mereka khawatir barangnya hilang. Tujuan kedua, mengelabui polisi,” tambah Kapolresta.

Selain bertransaksi dengan motif baru, Sutomo pengedar dan Rudi bandar memanfaatkan pengamen dan anak punk. Mereka sambil mengamen mencari pembeli yang kemudian dilanjutkan bertransaksi. Mengenai wilayah penjualan pil koplo milik Rudi, lanjut AKBP Hando Wibowo, Kota dan Kabupaten Probolinggo serta Kabupaten Lumajang.

“Pengedar dan bandarnya dalam pengejaran. Mereka harus segera ditangkap, karena merusak generasi muda. Pil yang mereka jual sangat berbahaya,” tandasnya.

Sementara itu, mereka yang terlibat dalam peredaran pil haram tersebut akan dijerat pasal 196 dan 196 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan. Yang ancaman hukumannya 10 tahun dan 15 tahun dan dendanya Rp 1 miliar dan 1,5 miliar. Serta pasal 56 ayat 1 KUHP yang menyebut, barang siapa turut membantu melakukan tindak pidana diancam dengan hukuman pidana.(a)