Dumai Timur, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu di Dumai Timur. Dalam sebuah operasi cepat Selasa (18/2), seorang pria berinisial B.W. (52) diringkus polisi. Pria paruh baya ini diduga kuat sebagai pengedar sabu.

AKP M. Sodikin, S.H., M.M., Kasat Reskrim Narkoba Polres Dumai, mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi penangkapan. “Berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” jelasnya.

Penggerebekan membuahkan hasil. Petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan B.W. dalam peredaran sabu. “Kami mengamankan 10 paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 3,90 gram, dua plastik klip bening, satu kotak rokok, dan satu handphone,” ungkap AKP Sodikin.

B.W. tak dapat mengelak. Dalam interogasi, ia mengakui kepemilikan sabu dan bahwa uang yang dimilikinya merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Saat ini, B.W. mendekam di Mapolres Dumai. Polisi masih mendalami jaringan pengedaran sabu yang melibatkannya. “Kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” tambah AKP Sodikin.

Atas perbuatannya, B.W. dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Dumai,” tutup AKP Sodikin. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here