Kediri , BeritaTKP–Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kediri telah menangkap M alias Juki alias Celeng ( 25 ) warga jalan Flores, RT/RW 003/004, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare Kediri pada Senin (16/08/2021) pukul 19.00 WIB karena menyimpan dan mengedarkan narkotika va jenis pil Double L
Tersangka ditangkap di rumahnya. Polisi menyita barang bukti 100 butir pil koplo jenis dobel L yang dikemas dalam bekas bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita 1 telepon seluler ( smartphone ) milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi pil jenis obat keras berbahaya (okerbaya) tersebut.
Kesubbag Humas Polres Kediri Ajun Komisaris Ratmoko Budi Lartono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan polisi atas informasi dari masyarakat ” Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, kemudian oleh polisi ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas Budi, Rabu ( 18/08). (Dlg)