Jember-BeritaTkp.com Kejaksaan Negri Jember (Kejari) kembali menetapkan satu tersangka baru terkait korupsi Sosialisasi Rancangan Peraturan daerah(Sosraperda) DPRD Jember yang sempat di kabarkan mangkir dari panggilan kejari.
SR salah satu tersangka yang diperiksa sejak pagi hingga menjelang malam. Penahanan SR setelah terbit Surat Perintah Penahanan Nomor PRIM 1469/M.5.12/FD.2/10/2025. penahanan berlaku selama 20 hari mulai tanggal 29/10 hingga 17/11/2025.
Kini jumblah tersangka dalam kasus korupsi Sosraperda yang ditahan total menjadi lima orang. Dalam sosraperda yang melibatkan anggota DPRD jember periode 2029-2024, SR diduga berperan ikut membantu tindak pidana korupsi tersebut.
Namun kita harus menyelesaikan berkas-berkas yang berisi pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun barang bukti serta alat bukti lainya.
Penyidik hingga sekarang masih memeriksa sekitar 100 saksi, termasuk 80 anggota DPRD Jember dan sejumblah panitia lokal.
Sementara pemeriksaan serta kerugian Negara masih berjalan berdasarkan hasil lanjutan, penyidik juga membuka peluang munculnya tersangka baru,” Pungkasnya @Erfan





