Satu keluarga Jadi Korban Penipuan Mantan Kades Pucangro, 12 Juta Amblas

229

mantan kades puncangroLamongan, BeritaTkp.com – Maraknya penipuan terhadap pengurusan pembuatan akte tanah kini terjadi lagi pada keluarga Sumardji, warga Desa Pucangro Rt 004 Rw 001 Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan. Mereka jadi korban penipuan Susmay Wati mantan Kades Pucangro. Rabu, 04-05-2016 pukul 14.00, Sumardji mendatangi kantor media BeritaTkp untuk melakukan pengaduan terkait pengurusan akte tanah yang sampai saat ini belum ada penyelesainya.

Sejak tahun 2014 keluarga Sumardji mulai mengurus akte tanah pada mantan Kades Susmay Wati, mereka di janjikan satu tahun pengurusan akan selesai dengan membayar biaya Rp 3 juta per-petak. Sedangkan jumlah yang mengurus akte tanah waktu itu ada empat keluarga dengan jumlah tanah empat petak, jadi total uang yang telah di serahkan pada mantan Kades sejumlah Rp 12 juta.  Pembayaran biaya pengurusan akte tanah tidak di sertai dengan penyerahan kwitansi dan tidak ada saksi, pembayaranya – pun di lakukan di rumah mantan kades.

“Ayo cepat di urus, mumpung saya masih jadi lurah” tutur mantan Kades Susmay Wati. Dia menjanjikan satu tahun akte akan selesai, tapi kenyataanya sampai saat ini hampir dua tahun akte belum selesai juga. Ketika Sumardji menanyakan kapan selesai akte tanahnya mantan Kades hanya menjawab “Sabar…sabar…sabar” tuturnya.

Pihak keluarga menuntut supaya pengurusan akte tanah segera di selesaikan, “apabila tidak segera di selesaikan kita dari pihak keluarga akan melaporkan ke pihak yang berwajib. Karena kita sudah keluar uang banyak, tapi tidak ada tindakan penyelesaian yang cepat dari pihak kelurahan ,apalagi uang yang saya buat untuk pengurusan akte tanah itu uang pijaman dari teman kami” jelasnya

Susmay Wati mantan kades pucangro pada saat di konfirmasi wartawan Berita Tkp melalui Hp seluler terkait kasus penipuan pengurusan akte tanah, menjelaskan, kalau soal pengurusan akte tanah sudah kami ajukan di kecamatan dan semua itu butuh waktu proses. Tidak semudah yang kita bayangkan, dalam proses berapa bulan selesai. Karena pengurusan akte tanah ada meja panjang yang harus di berikan uang pelicin di kecamatam maupun instansi terkait, kalau tidak ada pelicin tidak mungkin surat pengurusan tanah cepat selesai. Tutur mantan kades…..Bersambung (Her/Gus)