Lumajang, BeritaTKP.com – Polsek Candipuro berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian disertai dengan pemberatan (curat). Kasus tersebut terjadi di Dusun Umbulrejo, Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, pada Kamis (7/1/2021) lalu.
Tersangka yang berinisial FPR ,25, warga asal Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro diamankan oleh Unit Reskrim. Pelaku dibekuk saat berada di Dusun Bulak Klakah, Desa Jarit tanpa ada perlawanan, Senin (22/11/2021), malam.
Kapolsek Candipuro, AKP Sajito, SH, MH, mengatakan bahwa pelaku diringkus setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati barang curian yang dijual pelaku.
Pencurian berawal saat pelaku masuk ke dalam rumah korban yang tak lain masih tetangganya sendiri dengan cara merusak kunci pintu belakang. Pelaku kemudian masuk ke salah satu kamar dan mengambil handphone merk Samsung J1 mini dan Oppo A5s.
Setelah mengambil barang incarannya, pelaku langsung kabur melalui pintu belakang. HP Oppo curian tersebut lalu dijual oleh pelaku secara online.
“HP Samsung dijual ke tetangganya seharga 200 ribu, pengakuan sementara aksinya itu dilakukan sendirian,” ucap Sajito, Selasa (23/11/2021).
Barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Lumajang berupa 1 unit hp Samsung dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pelaku ternyata juga merupakan seorang residivis. Ia sebelumnya pernah ditahan lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2016.
“Kasusnya sekarang ditangani oleh Sat Reskrim, baru tadi pagi kita limpahkan,” terang Sajito.
“Pembeli handphonenya juga ikut kita periksa sebagai saksi,” imbuhnya.
(k/red)






