Lamongan, BeritaTKP.com – Panasnya terik matahari tak mengurungkan niat seorang perempuan yang hendak mencuri di sebuah rumah di Lamongan. Perempuan yang bernama Yulis Amalia ,38, warga asal Raden, Kecamatan Sukodadi tersebut telah membobol rumah milik Wastawi ,47, warga asal Dusun Keduwul, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi. Aksinya yang mengambil perhiasan serta uang senilai Rp 233 juta tersebut sempat terekam oleh kamera CCTV.
“Pelaku merusak daun pintu belakang yang terbuat kalsiboard yang dijebol hanya dengan menggunakan tangan kosong, sekitar pukul 09.20 wib,” pungkas Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, Minggu (28/11/2021).
Usai menjebol pintu belakang, Yulis kemudian mengacak-acak lemari dan membawa kabur berupa barang perhiasan emas yang terdiri dari kotak perhiasan warna merah dan hitam berisi gelang emas 13 buah, kalung emas 2 buah, cincin emas 11 buah, anting emas 5 buah, 1 mutiara, dan uang tunai sebanyak Rp 6 juta.
Kejadian tersebut bermula saat korban yang curiga pintu belakang rumahnya jebol usai mengikuti pengajian di Paciran. “Korban kemudian mengecek dalam kamar tempat perhiasan emas dan uang disimpan ternyata kamarnya acak-acakan, sementara kotak tempat menyimpan emas juga tidak ada di tempatnya,” terangnya.
Mendapati barang berharga raib, korban kemudian membuka rekaman CCTV rumahnya dan jelas terlihat dalam gambar bahwa pelakunya adalah seorang perempuan yang memakai jaket coklat. Pelaku juga terlihat lihai dan cerdik karena telah mempelajari betul situasi ketika korban dan anggota keluarganya berangkat pergi untuk mengikuti pengajian.
“Korban berlanjut melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sukodadi bersama barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku,” ungkapnya.
Berbekal petunjuk rekaman CCTV, anggota Polsek Sukodadi langsung bergerak melakukan pengembangan penyelidikan. Tidak kurang dari 3 jam, polisi berhasil menemukan jejak pelaku yang dikenali dari jaket yang dipakainya. Petugas pun langsung bergerak ke alamat rumah perempuan yang dicurigai. Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Anggota berhasil mengenali pelaku dari keterangan masyarakat yang mengenali jaket tersangka,” tutur Jinanto.
Polisi lalu menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan dan masih mengembangkan kasus dengan mencari kemungkinan tersangka melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.
(k/red)