Deli Serdang,BeritaTKP.com — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SP (42), warga Dusun Asuh, Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, berhasil ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelaku setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim yang turun ke lapangan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SP beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat bruto 2,51 gram, satu paket sabu seberat 0,63 gram, satu timbangan elektrik, satu blok plastik klip kosong, serta satu sekop sabu.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian Saragih, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika yang disita merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan,” ungkap Kompol Sebastian.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. SP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi terhadap kinerja Satresnarkoba yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika,” tegasnya.

Polresta Deli Serdang memastikan akan terus melakukan patroli dan operasi di wilayah rawan peredaran narkoba guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(æ/red)