Trenggalek, BeritaTKP.com – Dalam Operasi yang digelar oleh Polres Trenggalek berhasil mengamankan para tersangka dengan kasus penyalagunaan obat-obatan keras berbahaya dan narkotika pada Jumat (21/3/2025).Terdapat 8 orang tersangka yang telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Trenggalek.

Pada kedelapan tersangka tersebut, 2 tersangka diantaranya terlibat kasus penyalahgunaan obat-obatan keras yang berbahaya yakni, ADC (26) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Trenggalek dan YBS (25) warga Kecamatan Gandusari, Trenggalek.

Sementara keenam tersangka tersebut terlibat kasus narkokita yakni BS (28) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, H (59) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo Trenggalek, PSD (31) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, FBB (24) warga Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, HS (34) warga Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, dan BR (38) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Trenggalek.

Selain berhasil menangkap kedelapan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti yang ada di tangan para tersangka.

“Pada tersangka ADC dan YBS, Kami berhasil menyita 275 butir pil Dobel L, satu pak plastik klip, 2 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 55 ribu rupiah. Sementara dari keenam tersangka narkotika, kami berhasil menyita beberapa paket hemat sabu-sabu, alat isap sabu, korek api, handphone, plastik klip dan timbangan,” terang Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto.

Kompol Herlinarto menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan memberantas kasus-kasus yang merugirakan masyarakat serta meresahkan masyarakat sekitar. Ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keluarganya supaya tidak ada yang terjerumus kasus seperti ini. Kepada masyarakat diharapkan segera melapor polisi apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here