Pasuruan, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 2 pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Dua orang pengedar tersebut berhasil dibekuk, masing-masing adalah seorang karyawan swasta dan seorang wiraswasta.

“Penangkapan pertama kali dilakukan pad pelaku berinisial AS (39) di sebuah rumah pelaku tepatnya di daerah Pandaan. Pelaku merupakan seorang karyawan swasta yang ketahuan menyimpan satu paket sabu seberat 1,74 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Yulianto, Sabtu (1/3/2025).

Selang kurang dari satu jam, Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain di sebuah rumah di Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Pasuruan. Pelaku tersebut berinisial YA (39) merupakan seorang wiraswasta yang ketahuan menyimpan 12 paket sabu dengan total berat 5 gram, selain itu polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, sebuah ponsel dan sebuah tas warna biru.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, bahwa akan terus menekankan kepada jajarannya agar berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan. Terutama saat bulan Ramadhan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba.

Kini, kedua tersangka tersebut telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here