PASER, BeritaTKP.com – Polres Paser kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot. dua orang pria berinisial ASI (30) dan BK (28) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,58 gram. Rabu (1/1/2025).

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Grogot.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp 950.000, serta beberapa alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi,” jelas AKP Suradi.

Menurut AKP Suradi, barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka untuk mengedarkan narkotika di wilayah Tanah Grogot dan sekitarnya. Selain itu, kedua tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika dan telah menjalankan aksinya selama beberapa bulan terakhir.

“Keduanya kini telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tambah AKP Suradi.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, mengapresiasi kinerja jajarannya dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Paser, hal ini merupakan upaya untuk mendukung Program Asta Cita Presidean RI dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas Kapolres Paser.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Paser masih mendalami jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here