Paser, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Paser. Seorang pria berinisial AR (45), warga Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, diamankan oleh petugas pada Sabtu (7/12/2024) malam sekitar pukul 20.30 WITA.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pasir Mayang.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, anggota kami berhasil mengamankan tersangka AR di sebuah rumah di Desa Pasir Mayang RT 010, Kecamatan Kuaro. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKP Suradi, Minggu (8/12/2024).
Adapun barang bukti yang disita meliputi dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,72 gram, satu sendok takar dari sedotan plastik, satu bungkus rokok berisi tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu, dua unit handphone, satu tas kecil, dan uang tunai Rp600.000.
Dari hasil interogasi awal, AR mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial U yang berada di Tanah Grogot. “Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika ini,” tambah AKP Suradi.
Kapolres Paser menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi guna memberantas narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka AR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (æ/red)




