Muna, BeritaTKP.com – Polres Muna melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 Wita di sebuah rumah di Jln. Sultan Syahrir, Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.
Pelaku berinisial MH alias Dayat (33), seorang wiraswasta asal Raha, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku terkait transaksi narkoba. Tim lidik Satresnarkoba yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan MH sedang berada di dalam kamarnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu, 3 sachet sedang, ratusan sachet kosong, alat hisap, korek gas, sendok takar, dan 1 unit handphone. Total berat bruto narkotika yang ditemukan sebesar 0,14 gram.
Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama dan mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial LA yang saat ini berdomisili di Kendari. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Proses hukum akan dilanjutkan dengan pemeriksaan urine dan darah, pengujian laboratorium barang bukti ke Labfor Makassar, serta gelar perkara untuk penyidikan mendalam.
Polres Muna mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga generasi muda dan masa depan daerah dari bahaya narkoba. (æ/red)




