Magetan, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Dhanang Tri Widodo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Pada Minggu malam, 20 April 2025 sekitar pukul 20.15 WIB, anggota Satresnarkoba mengamankan dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku berinisial B dan A, diamankan di salah satu titik yang berada di jalur utama wilayah Kabupaten Magetan.

Dari hasil penangkapan tersebut, keduanya langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Magetan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman (diduga ganja) maupun bukan tanaman (diduga tembakau gorila/sintetis).

Keduanya juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, maupun penyediaan narkotika tanpa hak.

Kasat Resnarkoba Iptu Dhanang menyampaikan bahwa Polres Magetan akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Upaya preventif dan represif akan terus kami lakukan secara konsisten,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut. (xoxo)