LAMONGAN, BeritaTKP.com – Dalam rangka mendukung program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil Dobel L (pil koplo).
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, (18/02) di kawasan SPBU Jl. Raya Ngimbang, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, melalui siaran persnya menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial IP, warga Sambeng, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 146 butir Pil Dobel L, satu bekas bungkus rokok Untung warna cokelat, uang tunai Rp 270.000, satu kotak rokok warna hitam, dan satu unit ponsel.
Pelaku IP diketahui telah mengedarkan pil-pil tersebut kepada sejumlah orang sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, sesuai dengan komitmen program Asta Cita Presiden RI,” ujar IPDA Hamzaid.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras daftar G tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran obat keras tanpa izin.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (xoxo)