Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pelaku Pengedar Pil Dobel L

113

Lamongan, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali memberantas peredaran narkoba di wilayah Lamongan. Saat ini, petugas polsi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil Dobel L. Pelaku berinisial M berhasil diamankan ketika pelaku berada di pinggir jembatan Jalan Raya Desa/Kecamatan Laren.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid membenarkan, jika petugas dari Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil Dobel L.

“Benar, petugas dari Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil Dobel L, yakni dengan inisial M,” kata Ipda M Hamzaid, Kamis (23/1/2025).

Kronologi pengungkapan kasus ini, bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lamongan. Setelah menemukan informasi, petugas melakukan operasi represif di pinggir jembatan Jalan Raya Desa/Kecamatan Laren dan di lokasi tersebut petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 100 butir Pil Dobel L yang sebagian telah diedarkan kepada orang lain, 1 bungkus bekas rokok merek ERA warna biru, uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan 1 unit handphone,” ujar ipda M Hamzaid.

Saat ini pelaku beserta barang buktinya kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan bertindakan tegas dan akan terus dilakukan penyelidikan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tengah masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Mari kita wujudkan Kabupaten Lamongan yang bersih dari narkoba,” imbuhnya.

Hamzaid menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata dukungan Polres Lamongan terhadap program Asta Cita Presiden RI, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas nasional.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata Polres Lamongan mendukung penuh program Asta Cita Presiden RI. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here