Kutai Kartanegara, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan peredaran sabu di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang. Pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu dini hari (18/10/2025) tersebut berhasil menggiring tiga pelaku ke balik jeruji beserta barang bukti sabu lebih dari 8 gram.

Ketiga pelaku diketahui berinisial D (38), AR (46), dan A (46). Mereka diamankan secara terpisah namun masih dalam satu rangkaian operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Suyoko. Penangkapan dilakukan di sepanjang Jalan Pemuda dan Jalan Batu Alam, Desa Separi, setelah aparat kepolisian menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

“Informasi masyarakat menjadi pintu awal kami untuk melakukan penyelidikan intensif sejak 15 Oktober. Setelah memastikan kebenarannya, tim segera bergerak melakukan penindakan,” terang AKP Suyoko.

Sekitar pukul 00.05 WITA, petugas lebih dahulu mengamankan D, yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,48 gram. Dari hasil pemeriksaan, D mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A, yang masih berada di wilayah yang sama.

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim segera menuju lokasi yang dimaksud dan sekitar pukul 01.00 WITA, dua pelaku lain yaitu AR dan A berhasil diamankan. Saat hendak ditangkap, AR sempat membuang bungkusan tisu berisi sabu seberat 0,49 gram, namun berhasil ditemukan oleh petugas.

Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah A, yang diketahui berperan sebagai pengedar utama. Dari lokasi itu, polisi menyita 26 paket sabu siap edar dengan total berat 8,12 gram, yang disembunyikan di dalam tas selempang dan kotak handphone. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai Rp1 juta, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Ketiga pelaku kini menjalani proses hukum di Mapolres Kutai Kartanegara. Dari hasil pemeriksaan, D dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara A yang diduga sebagai pengedar utama, dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman lebih berat.

AKP Suyoko menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kukar dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kukar. Kami berkomitmen menjaga masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan ketiga pelaku tersebut.(æ/red)