Kuansing, BeritaTKP.com – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus sabu di Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Rabu (4/12/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,17 gram dan menangkap tersangka berinisial RA (22), yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., memimpin langsung operasi yang dimulai sejak pukul 17.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, tim berhasil menangkap RA sekitar pukul 18.30 WIB saat hendak memasuki rumah milik seorang warga berinisial R. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di tangan kanan tersangka.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu paket sabu seberat 0,17 gram, alat hisap (bong), kotak rokok, pipet kaca, mancis, dan handphone Redmi Note 9 Pro. Ini memperkuat dugaan bahwa tersangka aktif dalam peredaran narkotika,” jelas AKP Novris H. Simanjuntak.
Dari hasil interogasi, RA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial RN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tes urine juga menunjukkan bahwa RA positif amphetamine, menandakan bahwa ia tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna aktif. RA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar RN dan pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami akan memberantas peredaran narkotika hingga ke akar. Ini ancaman serius bagi Masyarakat,”tegasnya.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, terutama di masa jelang Pilkada Serentak 2024,” tandasnya.
Tersangka RA dan barang bukti kini diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Kuansing dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan upaya cipta kondisi menjelang Pilkada Serentak 2024. (æ/red)