Kediri, BeritaTKP – Pada Hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 Satresnarkoba Polres Kediri telah berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis pil doble LL Mohamad Choirul Ibatulloh bin Purwanto, 20 thn kernet truk, alamat Dsn. Bangsongan RT/RW 004/001 Ds. Bangsongan Kec. Kayen Kidul Kab. Kediri.

Pelaku tertangkap tangan kedapatan tidak memiliki keahlian, kewenangan dan perizinan untuk melakukan usaha mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu.

Menurut Kasubag Humas Polres Kediri Efendi menjelas kanPetugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri marak peredaran pil jenis LL kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu tgl 1 Januari 2022 sekira pukul 08.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku Mohamad Choirul Ibatulloh bin Purwanto, 20 thn di tempat kos pelaku Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri.

Penangkapan dikarena pelaku telah mengedarkan pil jenis LL kepada saksi Ahmad Dwi Prasetyo als Badrun bin Isminanto dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil jenis LL, selanjutnya pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut.

Pelaku bakalan diancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hmsres/Muryati)