Jombang, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan komplotan pelaku pengedaran sabu yang berada di wilayah Kecamatan Mojoagung, Jombang. Diketahui komplotan pelaku itu berjumlah empat orang.

Penangkapan komplotan pelaku itu berawal dari kasus pelaku DE warga Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Dari pelaku DE, polisi berhasil menemukan informasi ketiga pelaku lainnya.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan bahwa pelaku DE membeli narkotika jenis sabu pada seorang pria berinisial AH (25) warga Desa Mojotrisno, Mojoagung kemudian diedarkan oleh dua temannya.

Berdasrkan informasi yang didapat dari DE, pihak kepolisisan berhasil mengamankan AH, A (30) warga Desa Watersumpak, Trowulan, Mojokerto dan AFF (33) warga Desa Budugsidorejo, Sumobito, Jombang.

“Dari tangan pelaku berinisal A, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 158,05 gram sabu, 1 buah timbangan digital, plastik klip, 2 buah ponsel, 1 kartu ATM dan uang tunai Rp 300.000,” terang AKP Ahmad Yani.

Kemudian dari pelaku berinisial AH dan AFF, polisi berhasil mengamankan 7,78 gram sabu, plastik klip, dan 3 buah ponsel.

Kini, keempat pelaku harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Jombang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here