GRESIK, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmen yang tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini, seorang pemuda berinisial YH (20) diringkus petugas setelah kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di rumah tinggalnya di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Penangkapan yang dilakukan secara mendadak itu berlangsung pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/141/XI/2025 yang diajukan setelah petugas mendapatkan informasi yang akurat dari sumber masyarakat. Proses penangkapan dilakukan dengan sangat hati-hati agar pelaku tidak sempat menghilangkan atau merusak barang bukti yang ada.
Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tinggal YH. Selama penggeledahan, petugas menemukan 8 klip plastik yang berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu dengan berat bervariasi. Detail berat masing-masing klip plastik adalah sebagai berikut: (1) ±0,193 gram, (2) ±7,771 gram, (3) ±0,386 gram, (4) ±0,197 gram, (5) ±0,189 gram, (6) ±0,169 gram, (7) ±0,106 gram, dan (8) ±0,105 gram. Setelah dihitung secara keseluruhan, berat barang bukti sabu tersebut mencapai ±9,116 gram — angka yang jauh melebihi batas berat yang diatur dalam undang-undang untuk pidana berat.
Selain sabu, Satresnarkoba Polres Gresik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang dianggap terkait dengan aktivitas penyimpanan bahkan kemungkinan perdagangan narkotika. Barang bukti pendukung tersebut antara lain: 1 pak plastik klip yang digunakan untuk menyimpan sabu, 1 timbangan elektrik yang kemungkinan digunakan untuk menimbang narkotika sebelum dibagikan, uang tunai sebesar Rp 1.400.000 yang diduga merupakan hasil jual beli narkotika, 1 unit iPhone 12 Pro yang kemungkinan digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi N 6159 EDC beserta STNK-nya. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi rapi di bawah kasur dalam kamar tidur pelaku, menunjukkan bahwa YH telah mempersiapkan tempat penyimpanan yang disembunyikan agar tidak mudah terdeteksi.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pelaku diringkus setelah petugas melakukan pengawasan selama beberapa hari terhadap aktivitas YH di wilayah Wringinanom. Informasi awal tentang dugaan peredaran narkotika di daerah tersebut datang dari masyarakat yang waspada terhadap perilaku tidak biasa pelaku yang seringkali menerima tamu secara rahasia dan sesaat di malam hari.
“Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada orang yang seringkali berkumpul di rumah pelaku dengan cara yang tidak jelas. Setelah melakukan pengawasan dan verifikasi informasi, kami memutuskan untuk melakukan penangkapan pada hari Minggu itu,” jelas AKP Ahmad Yani dalam keterangan kepada wartawan.
Ketika diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan dan langsung mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Menurut keterangan YH selama pemeriksaan awal, dia telah menyimpan sabu tersebut selama beberapa minggu dan baru saja menerima pasokan terbaru sebelum penangkapan. “Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk untuk meneliti sumber pasokan narkotika dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tambah AKP Ahmad Yani.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini terkait dengan kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram — kondisi yang membuat ancaman hukuman menjadi lebih berat. Menurut ketentuan dalam pasal tersebut, pelaku berisiko mendapatkan pidana mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup, serta denda yang cukup besar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang terus menjadi ancaman bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat, terutama kaum muda. AKP Ahmad Yani menekankan bahwa upaya penindakan terhadap pelaku narkotika tidak akan berhenti di situ saja.
“Kami terus berkomitmen menjaga Gresik dari ancaman narkoba. Setiap kasus yang kami terima akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, baik pelaku perorangan maupun jaringan yang lebih besar di baliknya,” tegasnya.
Selain itu, Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dan waspada dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika yang terlihat di sekitar lingkungan mereka. Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006, yang tersedia 24 jam sehari.
“Kami sangat menghargai dukungan masyarakat yang selalu memberikan informasi akurat. Tanpa partisipasi masyarakat, upaya kami dalam memberantas narkoba akan jauh lebih sulit. Mari kita bersama-sama menjadikan Gresik sebagai daerah yang bebas dari narkoba untuk generasi mendatang,” pungkas AKP Ahmad Yani.
Warga sekitar Desa Lebaniwaras yang mengetahui kejadian juga menyampaikan kebanggaan terhadap tindakan polisi yang cepat dan tegas. Banyak yang mengaku merasa lebih tenang setelah pelaku yang diduga terlibat narkotika diamankan, terutama karena wilayah tersebut banyak dihuni oleh keluarga dengan anak-anak muda. Beberapa warga bahkan menyatakan akan lebih sering memantau lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika ada tanda-tanda tindak pidana narkotika lagi.(Imam)





