Cirebon Kota, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika. DH (29), warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, berhasil diamankan pada Minggu (09/03/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Pronggol, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan, Unit 1 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menangkap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 32 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening yang dibalut lakban hitam, 1 gulung lakban warna hitam, 1 kantong kresek warna hitam, 1 unit handphone Xiaomi, 1 unit sepeda motor Honda Beat.
“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Pidong, yang saat ini masih dalam pencarian. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon,” ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Juntar Hutasoit pada Senin (10/03/25).
Dari hasil tes urine, DH positif mengandung zat amfetamin (AMP) dan metamfetamin (MET). Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
saat ini Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Kerja sama ini penting untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Cirebon,” pungkas AKP Juntar Hutasoit. (æ/red)