Bungo, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Empat orang warga Kabupaten Bungo berinisial RJ (25), LH (37), RP (24), dan M (38) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan keempat pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, S.H., M.H., pada Selasa (14/10/2025) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rimbo Tengah dan Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dua pelaku pertama, RJ dan LH, ditangkap di kawasan Lorong Pinang Sebatang, Simpang 5 RT 15, Kelurahan Pasir Putih, serta di rumah kos di Kelurahan Batang Bungo sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,94 gram, satu unit sepeda motor, dan beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kembali mengamankan RP dan M di Perumahan Ratu Kayla Indah Blok C No.01, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Dari lokasi ini, diamankan 111 butir pil ekstasi berbagai warna dengan berat bruto 45,94 gram, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkotika.
Proses Hukum dan Keterangan Polisi
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si. melalui Ps. Kasubsi Penmas Si Humas Polres Bungo Aipda Desrianto, HN, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi telah kami amankan. Saat ini mereka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Aipda Desrianto.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah di Provinsi Jambi.
Pasal yang Disangkakan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(æ/red)