Satresnarkoba Polres Berau Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja dari 12 Kasus

0

Berau, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja pada Kamis (10/07/2025) pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Command Center Polres Berau.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Berau Kompol Dwija Romansa, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto. Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 12 kasus yang ditangani sepanjang Maret hingga Mei 2025, dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Total barang bukti yang kami musnahkan hari ini adalah sabu seberat 1.895,80 gram dan ganja sebanyak 40,70 gram, ungkap Kompol Dwija. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh aparat penegak hukum lainnya, seperti jaksa penuntut umum, hakim, serta para tersangka dan penasihat hukumnya.

Untuk barang bukti sabu, proses pemusnahan dilakukan dengan merebusnya dalam air yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke septic tank. Sementara ganja dibakar dalam tungku khusus yang sudah disiapkan.

Kompol Dwija menegaskan bahwa seluruh pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 dan 112, baik ayat (1) maupun ayat (2), tergantung dari peran serta berat barang bukti yang dikuasai oleh masing-masing tersangka.

“Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati,” tandasnya.

Polres Berau mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.

“Kami berharap kerja sama dari seluruh elemen masyarakat agar generasi muda kita tidak menjadi korban dari kejahatan narkoba,” pungkas Kompol Dwija. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here