Kediri, BeritaTKP – Petugas Satresnarkoba Kediri menangkap IC alias Jenggot (33), warga Dusun Margomulyo, Desa/ Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri karena telah kedapatan mengedarkan pil dobel L.

Petugas menyita 716 butir pil dobel L. “Pelaku telah diamankan di Mapolres Kediri,” ujar Kasubag Humas Polres Kediri, AKP. Ratmoko Budi Lartono, Selasa (29/06/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas.

Di depan petugas, yang bersangkutan mengakui seluruh barang bukti berupa 716 butir pil dobel L itu adalah miliknya, Tersangka juga mengakui telah mengedarkan pil dobel L tanpa ijin kepada saksi, Susanto alias Togok. Kemudian, tersangka, saksi dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kediri guna proses lebih lanjut ” 716 butir pil dobel L dibungkus dalam plastik warna hitam,” kata AKP. Ratmoko Budi Lartono menjelaskan. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang Rp. 50 ribu milik tersangka.

Tersangka saat diamankan.

Menurut Kasubag Humas Polres Kediri, AKP. Ratmoko Budi Lartono, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dan ternyata informasi tersebut adalah benar, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, pada Sabtu ( 26/06), pukul 16.00 WIB.

Tersangka bakalan dijerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2019 tentang kesehatan.

Reporter – Muryati Sumber – HMS Res Kediri