SURABAYA, BeritaTKP.com – Satresbarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus menjelajah tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba. Saat ini tersangka pengedar barang haram berhasil diamankan tak berkutik saat di brantas polisi , GR (22), warga Jalan Pesapen 11 Surabaya.
Tersangka GR yang ditangkap pada, (22 September 2022) lalu, sekira pukul 11.00 Wib, karena pelaku sudah menjadi target buronan polisi. Pria yang bekerja serabutan itu sering melakukan transaksi Pil Dobel LL.
Berawalnya ada informasi dari warga bahwa adanya seseorang yang menyimpan ribuan pil dobel LL yang dilakukan pelaku. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kemudian kita lakukan penangkapan di rumah Jalan Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya, sebut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo.
Hendro menjelaskan, pelaku ini ditangkap di rumah yang dikarenakan menyimpan ribuan Pil dobel L yang bakal diedarkan ke pemesan. Obat keras itu rencananya diedarkan ke teman-teman pelaku di wilayah Surabaya.
Berawal penangkapan GR, kami bersama anggota menemukan 3 Botol plastik warna Putih untuk tiap Botol berisi obat keras berlogo LL dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 2.450 butir, jelas Hendro kepada wartawan Minggu (25/09/2022).
Anggota Polisi kini masih memburu siapa pemasok Pil dobel LL kepada GR saat ini. Lantaran pelaku mengaku saat melakukan menyimpan ribuan barang haram tersebut.
Saat diwawancarai polisi GR mengaku, belum lama menjadi pemakai sekaligus pengedar Pil dobel LL tersebut.
Tersangka memutuskan jadi pengedar, karena pemasukan dari jualan Pil dobel LL lumayan besar dan membuahkan hasil.
Karna Saya tidak punya pekerjaan tetap dan butuh uang, jadi saat ditawari mengedarkan sabu saya terima, saya GR kepada polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya GR dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan.(DEVI)






