Surabaya, BeritaTKP.com – Sopir taksi online di Surabaya menjadi korban aksi pelaku begal. Korban berinisial AS (61) yang berprofesi sebagai sopir taksi online, saat itu korban tengah mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih bernopol L1283 ADI yang dibegal oleh dua pelaku yang berinisial ISM dan AK.

Kejadian itu bermula saat korban mengendarai mobilnya di Kawasan Letjend Sutoyo No.36 Sidoarjo tiba-tiba pelaku memberhentikan korban dengan berdalih meminta untuk diantarkan ke tempat yang dituju berasalan memesan secara offline pada korban.

Kemudian kedua pelaku masuk ke mobil korban. Disana kedua pelaku telah menyiapakan perlengkapan untuk menyerang korban. Kedua pelaku meminta korban untuk diantarkan ke SMPN 57 di Jalan Siwalankerto, Surabaya. Saat tiba dilokasi tujuan, kedua pelaku tidak mau turun karena melihat kondisi dilokasi masih ramai penduduk sekitar. Pelaku meminta korban untuk diantarkan lagi ke STIE Mahardika yang berada di Jalan Wisata Menanggal, Surabaya. Saat sampai dilokasi tujuan dengan kondisi jalan yang sepi kedua pelaku melancarkan aksinya.

Korban yang berada dikursi pengemudi tiba-tiba dibekap salah satu pelaku, sementara pelaku yang lain memukuli korban berkali-kali. Kedua pelaku berusaha merampas kendaraan korban.

Setelah korban dibekap dengan lakban di bagian mata, mulut, tangan, dan kaki, ISM dan AK bersama korban menuju ke arah Wonoayu Kecamatan Tulangan Sidoarjo. Saat berada di lokasi dengan situasi sepi, keduanya membuang AS di kebun tebu. Sementara mobil korban dibawa kabur oleh kedua pelaku hingga ke wilayah Cirebon Jawa Barat.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Surabaya. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan terkait kasus yang dialami korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto. Kedua pelaku melarikan diri ke arah Cirebon untuk menjual kendaraan tersebut ke penadah yang belakangan diketahui berinisial ATM dan AR.

“Dalam pencarian pihak polisi berhasil menangkap kedua pelaku begal dan dua penadah, selanjutnya diamankan ke Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya,” terang AKBP Aris Purwanto.

Akibat perbuatannnya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan pidana penjara selama lamanya 9 tahun. Serta pasal 480 KUHP dan atau pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1e KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.  (sy/red)