JAMBI, BeritaTKP.com – Bertempat didepan ruang riksa unit Jatanras Satreskrim, Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H pimpin langsung pelaksanaan press release pelaku penjualan gelap bagian tubuh hewan yang dilindungi berupa sisik trenggiling dan cula badak didepan salasatu hotel berada di kawasan jalan jenderal Sudirman Kota Jambi.

Pelaksanaan Press release dihadiri oleh; Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung, Kanit Tipidter Satreskrim, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi dan Penyidik/penyidik Pembantu Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H menyampaikan; bahwa pengungkapan kasus terhadap Pelaku, terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, yang mana personil dari Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang ingin menjual bagian tubuh hewan yang di lindungi berupa Sisik Trenggiling dan Cula Badak.

Atas informasi tersebut personil Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi langsung turun kelapangan melakukan pendalaman terkait kebenaran informasi, berdasarkan hasil penyelidikan anggota mencurigai satu unit kendaran Toyota Fortuner warna putih yang di duga membawa barang tersebut, Kemudian anggota dari Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi bersama pihak BKSDA Jambi melakukan tangkap tangan tanpa adanya perlawanan.

Pelaku tertangkap tangan berjumlah 4 (empat) orang, yaitu; inisial (SS) 59 tahun, (S) 34 tahun, (RH) 39 tahun yang merupakan Warga Kabupaten Tebo Jambi Provinsi Jambi, serta (RSH) 45 tahun warga Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Barang bukti yang berhasil ditemukan dari dalam mobil, diantaranya; Sisik Trenggiling sebanyak 1,3 Kg didalam kotak yang bertulisan kerupuk udang yang berada dibelakang tempat duduk sebelah supir dan Cula Badak 605 gram ditemukan di posisi dasboard yang Kalau dinominalkan, nilainya bisa mencapai Rp 1,8 Miliar, dan Barang Bukti lainnya, 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner 2.5 G, dengan Nopol BA 1988 IX beserta STNK dan Kunci Kontak, berikut 5 lima Unit Handphone,”ucap Kapolresta Jambi.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”, tutup Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here