Tuban, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu pada Selasa (8/4). Dalam aksi tersebut, terdapat dua pelaku yakni AEP (41), warga asal Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, Tuban dan AS (30), warga asal Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Tuban.

Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan saat ketahuan melancarkan aksinya di sebuah warung kelontong yang berada di Kecamatan Tambakboyo. Kedua pelaku menggunakan modus dengan cara membeli sebuah barang dengan nilai kecil dan membayarnya menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu, sehingga mereka mendapatkan kembalian uang asli.

Penjaga toko kelontong baru menyadari setelah mengecek uang yang diberikan kedua pelaku ternyata adalah uang palsu. Setelah itu sang penjaga toko mengecek di sekitar area toko tetapi pelaku sudah menghilang. Lalu penjaga toko melakukan pengecekan pada rekaman CCTV yang terpasang di area toko.

Kemudian sang penjaga toko melaporkan kejadian itu ke Polres Tuban dengan berbekal rekaman CCTV dan uang palsu yang didapat dari kedua pelaku. Polisi dengan sigap langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.

Hasilnya kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah AEP. Selain berhasil menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.

“Barang bukti uang palsu yang diamankan berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 3,1 juta,” terang Kanit Pidum, Ipda Moh Rudi.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan uang palsu sebesar Rp 20 juta yang dibeli dengan harga 2 juta uang asli. Diketahui uang palsu tersebut di dapat dari salah satu orang yang berada di Kota Batu.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan undang-undang mata uang sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 36 (3) undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 50 milyar.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here