Pasuruan, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Pasururan Kota berhasil meringkus tiga orang pelaku preman yang melakukan aksi pemalakan terhadap investor di PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) pada Jumat (11/4). Ketiga pelaku itu berinisial F (40) dan S (60) warga asal Pasuruan serta A (50), merupakan warga luar daerah yang mengaku sebagai pengacara.

Kejadian ini dilaporkan oleh pihak investor yang merasa terganggu adanya para pelaku yang mendatangi lokasi proyek milik investor tersebut, sebab beberapa orang itu, mengintimidasi dan mendesak pihak investor untuk memberikan uang terhadap para pelaku dengan alasan agar pembangunan proyek berjalan lancer tanpa ada hambatan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa tiga pelaku ini diduga melakukan pemerasan di kawasan PT PIER. Ketiga pelaku melakukan aksinya saat proyek pembangunan pabrik berlangsung.

Kemudian Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga menjadi pelaku pemerasan di PT PIER.

“Dari tangan ketiga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah yang saat ini masih menjalankan proses penyidikan,” terang Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa.

Direktur Utama PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Didik Prasetiyono memberikan apresiasi atas kesigapan jajaran Polres Pasuruan Kota dalam menindak lanjuti dengan tegas terkait kasus pemerasan yang menimpa investor proyek pemasangan pipa gas di Kawasan Industri PIER. Atas kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pengelola kawasan industri menjadi sangat krusial untuk menciptakan rasa percaya dan kenyamanan bagi pelaku usaha.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here