Pagaralam, BeritaTKP.com – Pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang viral di media sosial TikTok. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Reskrim Polres Pagar Alam setelah menerima informasi keberadaan para pelaku di wilayah Desa Suka Cinta, Kecamatan Dempo Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing atas nama (M D Y) , (D A) , dan (N) . Para tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan dan interogasi, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB dan STNK kendaraan, serta dua unit handphone. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana pencurian yang terjadi pada 21 Maret 2025 di wilayah Kelurahan Bangun Rejo.
Saat ini, para tersangka telah menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. (æ/red)