Surabaya, BeritaTKP.Com – Satreskrim Polres Mojokerto lakukan pemeriksaan terhadap seorang remaja yang tega menganiaya dan memukuli bapak, ibu dan adik kandungnya sendiri memakai palu.

Penampakan tempat penganiayaan di Mojokerto

“Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, kami dapatkan informasi yang akurat, tim kami bergerak, alhamdulillah tersangka kami amankan,” pungkas Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan di lokasi kejadian, Rabu (31/3/2021).

Pelaku penganiayaan dimojokerto yakni DMP ,17,. Remaja yang putus sekolah tersebut tega memukuli bapak, ibu dan adik kandungnya menggunakan palu di ruang keluarganya Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB.

Para korban adalah Sugianto ,52, Tatik ,40, dan Dayung ,8,. Tiga orang yang menjadi berstatus satu keluarga dari pelaku menderita luka berat di bagian kepala. Saat ini, mereka dirawat di RS Sido Waras, Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Danang merupakan anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Sugianto dan Tatik.

“Korban tiga orang, suami, istri dan anak-anak usia 8 tahun. Untuk modus dan motif penganiayaan ini masih dalam penyelidikan,” jelas Dony.

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Mojokerto. Hasil olah TKP pagi tadi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya sebuah palu yang digunakan Danang menganiaya keluarganya.

“Pelaku sudah kami amankan, dalam penyidikan di Polres Mojokerto,” tutup Kapolsek Mojoanyar AKP Anwar Iskandar. SD/Red