Lamongan, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Lamongan dalam waktu sebulan berhasil mengungkap 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi juga menangkap lima pelaku, terdiri atas empat pelaku pencurian dan satu penadah.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan keresahan masyarakat atas maraknya kasus curanmor di wilayah Lamongan.
Untuk menanggapi laporan tersebut, Tim Khusus (Timsus) Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengungkap kasus-kasus curanmor tersebut.
“Bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya terjadi curanmor, kemudian Tim Joko Tingkir berhasil mengungkap 18 kasus curanmor dalam satu bulan terakhir ini,” kata AKP Rizky Akbar Kurniadi di Mapolres Lamongan, Jumat (24/1/2025).
Dari 18 kasus tersebut, Satreskrim Polres Lamongan menangkap lima pelaku, dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama, yakni berinisial SH (32) dan KH (30). Tiga pelaku lainnya yakni berinisial A, RH, dan BS, yang bertindak sebagai perantara. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor, satu buah kunci T, satu buah kunci Y, dan satu jaket.
“Lima pelaku tersebut bukan dari sindikat atau jaringan yang sama, mereka beraksi sendiri-sendiri namun terkoneksi dengan seorang penadah yang sama,” ujar AKP Rizky.
Menurut AKP Rizky, para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan tukang parkir. Selanjutnya mereka melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor lalu menggunakan kunci palsu yang terbuat dari kunci T yang telah dimodifikasi oleh pelaku.
“Kami menyita barang bukti berupa, satu di antaranya adalah sepeda motor yang dipakai oleh pelaku dalam menjalankan aksinya,” imbuh AKP Rizky.
Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka masing-masing. Pelaku pencurian pemberatan dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sementara pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami sampaikan rasa terima kasih kami kepada masyarakat yang turut membantu memberi informasi dan mempermudah kinerja pihak kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini,” tandas AKP Rizky. (sy/red)