Satreskrim Polres Gresik Bekuk Pelaku Penipuan Dan penggelapan Uang 611 Juta

266

zaGresik, BeritaTKP.Com – Yohanses Agus Purnomo (21) wara asal kenjeran surabaya ini harus menelan mentah mentah pasal 378 dan 372 KHUP dengan ancaman 4  tahun penjara lantaran tindak kriminalnya selama ini.

Setelah terbongkarnya kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka Jajaran Satreskrim Polres Gresik membongkar kasus ini.

Berawal saat pelaku yang saat itu menjadi karyawan PT Aplaus Pasific Gresik melakukan pembelian barang berupa selang hydraulic dan elajutnya oleh pelaku dibelikan di UD Sinar Abadi Surabaya dengan menggunakan nota pembelian fiktif yang dibuat sendiri pelaku menyerahkan nota fiktif tersebut ke bagian keuangan agar mendapatkan pembayaran pembelian,

Tapi memang UD  Sinar Abadi Surabaya yang dicantumkan oleh pelaku di nota fiktifnya memang ada akan tetapi pembayaran yang dilakukan melalui biro bilyet tidak masuk ke perusahaan tempat pelaku berkerja malah masuk ke rekening milik teman pelaku.

Uang sebersar 611 juta lebih itu di kirim ke rekening atas nama Hang Hans Christian di Bank Mandiri , uang sebesar 611 lebih itu tidak dikirim langsung melainkan secara bertahap mulai Februari 2016  hingga November 2016.

Dan setelah masuk ke rekening teman pelaku Hang Hans Christian , jumlah uang tersebut diminta dikirim lagi ke rekening pelaku di Bank BCA , akan tetapi Hang Hans Christian tidak mengetahui darimana uang tersebut dan hanya menuruti perintah pelaku.

Uan hasil penggelapkan tersebut dipakai pelaku untuk kepentingan sendiri padahal, pembelian selang hydralic tidak pernah dikirim ke PT Aplaus Pasific tersebut, perusahaan itu mengalami kerugian Rp 611 juta lebih.

Dengan adanya keganjalanpihak PT. Aplaus Pasific melaporkan kejadian ke pihak yang berwajib setelah mendapat laporan tersebut polisi pun langsung memprosesnya dan langsung menangkap dan mengamankan pelaku.

“Selain mengamankan tersangka kami juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua buku rekening bank milik pelaku serta uang tunai senilai Rp 43,15 juta,” ungkap kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo.

Saat proses pemeriksaan pelaku Yohanes Agus Purnomo mengaku bahwa uang hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan dirinya digunakan rencana pernikahan sebab, calon istrinya terlebih dulu hamil duluan sebelum dinikahi secara resmi.    @arief